ASAS KETERBUKAAN DAN TRANSPARANSI : Mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan yang Baik dan Bersih

Dewasa ini praktek-praktek korupsi yang dilakukan pimpinan daerah – pejabat pemerintahan di daerah telah menggurita yang berakibat terganggunya kegiatan pembangunan, aktifitas roda pemerintahan dan perekonomia daerah. Praktek korupsi terjadi karena kurangnya keterbukaan dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan di daerah sehingga para koruptor yang notabenenya adalah kepala daerah, pejabatan, aparatur pemerintah menjadi menjadi leluasa melakukan aksinya menggerogoti uang negara.
Masyarakat menuntut sistem pemerintahan yang transparan dan berkeadilan. Semua urusan kepemerintahan berupa kebijakan-kebijakan publik baik yang berkenan dengan pelayanan publik maupun pembangunan di daerah harus diketahui publik.
Keterbukaan bukanlah tanpa batas karena jika keterbukaan tanpa batas dapat memperbesar peluang timbulnya konflik yang sulit dikendalikan, yang akhirnya menjurus ke arah timbulnya kekerasan dan kekacauan. Itulah yang harus dihindari. Untuk itulah perlu diketahui dan dicermati secara mendalam bagaimana sebenarnya keterbukaan dan transparansi yang sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku. Sehingga tidak menimbulkan suatu misspersepsi dalam masyarakat.
Hakikat Keterbukaan dan Transparansi
Dilihat dari pengertiannya keterbukaan merupakan data/informasi bagi masyarakat yang dapat di akses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keterbukaan dapat juga menunjuk pada ketersediaan informasi dan kejelasan bagi masyarakat umum untuk mengetahui proses penyusunan, pelaksanaan, serta hasil yang telah dicapai melalui sebuah kebijakan publik.
Transparansi dapat dilihat dari terbentuknya proses perumusan kebijaakan publik bagi masyarakat (terbuka bagi partisipasi masyarakat). Transparansi dapat juga diwujudkan dalam bentuk keterbukaan pemerintah dalam menyusun kebijakan yang dapat diakses oleh masyarakat. Hal ini dapat menciptakan horizontal accountability antara pemerintah dengan masyarakat sehingga terwujud pemerintah yang bersih, transparan, akuntabel, efektif, efisien dan responsive, terhadap perkembangan aspirasi masyarakat dan kepentingan masyarakat.
Semua urusan pemerintahan berupa kebijakan-kebijakan publik baik yang berkenaan dengan pelayanan publik maupun pembangunan di daerah harus diktahui publik. Masyarakat hendaknya mempunyai kemudahan untuk mengetahui serta memperoleh data dan informasi tentang kebijakan, program dan kegiatan pemerintah daerah dan DPRD.
Dalam keterbukaan dan transparansi yang berisikan keputusan dan alasan pengambilan kebijakan publik harus dapat diakses oleh publik, dan harus diumumkan agar mendapat tanggapan publik. Demikian pula informasi tentang kegiatan pelaksanaan kebijakan tersebut dan hasil-hasilnya, harus terbuka dan dapat diakses publik. Dalam konteks ini aparat pemerintah daerah harusnya bersedia secara terbuka dan jujur memberikan informasi langsung kepada masyarakat melalui wadah komunikasi dan informasi (media cetak, elektronik).
Adapun perilaku yang mencerminkandari keterbukaan dan transparansi adalah :
1. Pada tingkat aparatur Pemerintahan
Menomorduakan kepentingan pribadi
Selalu menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi.
Tetap terbuka terhadap ide-ide dan kritikan lain
Mendengarkan individu/pihak lain dan secara objektif mempertimbangkan ide-ide pendapat orang lain dan memiliki kesanggupan untuk menerima kritikan meskipun hal tersebut bertentangan dengan ide dan pendapatnya.
Mendukung individu/pihak lain
Memperlakukan individu/pihak lain sesuai dengan martabat kehormatan dan keadilan : memberikan penghargaan yang sesuai pada individu/pihak lain : membela individu yang berhak meskipun harus menghadapi perlawanan atau tantangan.
2. Pada tingkat lembaga / organisasi Pemerintahan
Mudah dipahami
Memberikan informasi yang sederhana, mudah dipahami, menarik dan disesuaikan dengan kelompok sasaran yang hendak dituju.
Keterjangkauan
Mampu menjangkau berbagai kelompok masyarakat, khususnya kelompok masyarakat yang menjadi sasaran.
Legalitas
Seluruh informasi yang disebarluaskan harus bersumber dari institusi yang terlibat dan berwenang dalam menyediakan informasi. Hal ini dijadikan dasar legalitas dan keabsahan informasi yang dimaksud atau dapat dikatakan pula harus dilandasi oleh aturan-aturan formal dan dapat pula dipertanggungjawabkan secara hukum.
Akurat
Informasi yang disajikan harus dapat akurat dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan
1. Aparatur Pemerintahan
Menyadari akan hak bagi setiap orang untuk memperoleh informasi.
Meningkatkan kemampuan dalam pengelolaan pengembangan media komunikasi dan informasi serta sistem informasi.
2. Lembaga / organisasi Pemerintah
Menyusun peraturan perundangan tentang keterbukaan informasi di masing-masing sektor.
Menyediakan media komunikasi dan informasi : membangun sistem informasi : memperkuat unit pusdatin di setiap instansi : membangun sistem informasi; bekerja sama dengan pers.
Memperkuat unit humas di setiap instansi.
Menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat menuntut transparansi pemerintah; mereview pengaturan transparansi dalam peraturan perundangan; melengkapi peraturan yang memuat ketentuan transparansi dengan ketentuan sanksi; mainstreaming prinsip transparansi dalam penyelenggaraan negara, melalui pembentukan unit-unit, penyusunan peraturan, serta perumusan sistem; mendorong penerapan e-government dalam mendukung transparansi.
Menetapkan lembaga independen yang menyusun rating dan memberikan reward.
Implementasi Keterbukaan dan Transparansi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Sulawesi Tenggara
Sebuah pemerintahan dikatakan terbuka (transparan) apabila memenui empat unsur utama seperti di bawah ini :
Pemerintahan menyediakan berbagai informasi mengenai kebijakan yang ditempuhnya. Berbagai informasi itu antara lain, kebijakan pemerintah dan pertimbangan yang medasari kebijakan tersebut, peraturan dan proses pelaksanaan kebijakan itu serta biaya dan dampak yang mungkin terjadi.
Masyarakat dan media massa memiliki kesempatan luas untuk mengetahui isi berbagai dokumen pemerintah baik secara langsung maupun tidak langsung (melalui parlemen).
Terbukanya sidang pemerintah bagi masyarakat dan media massa. Keterbukaan itu menyangkut sidang eksekutif dan komisi-komisi, maupun notulen hasil rapat.
Adanya konsultasi publik yang dilakukan pemerintah secara berencana.
Berbicara tentang keterbukaan dan transparansi penyelenggaraan pemerintah di Sulawesi Tenggara, masih tergolong relatif. Beberapa pemerindah daerah di Sulawesi Tenggara telah melakukan suatu transparansi misalnya menyediakan akses informasi kepada publik mengenai berbagai pelaksanaan tugas dan wewenangnya, informasi mengenai pelaksanaan rencana pembangunan baik pusat maupun daerah, melalui media lokal/nasional, website, balai informasi dan sebagainya.
Disamping itu pula, media - pers diberikan kebebasan untuk meliput dan mempublikasikan bentuk-bentuk kegiatan pemerintah menyangkut pula pembentukan kebijakan publik. Pers disini memegang peranan penting demi terwujudnya pemerintahan yang transparan. Pers juga menjadi sarana penyaluran apsirasi rakyat misalnya dalam mengkritik kebijakan pemerintah yang dianggap kurang relevan.
Antara pemerintah dengan masyarakat terjadi suatu kolerasi yang timbal balik. Dalam artian ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan yang dianggap tidak sesuai dengan kehendak rakyat, maka rakyat akan mengkritisi kebijakan tersebut. Pemerintah kemudian akan berupaya membenahi kebijakan tersebut sesuai dengan yang diharapkan demi kebaikan bersama. Maka terciptalah simbiosis mutualisme. Sehingga disini masyarakat akan lebih memahami bagaimana jalannya pemerintahan, baik dalam penyusunan, pelaksanaan dan hasil yang dicapai.
Dalam mengambil suatu kebijakan, pemerintah harus bersikap transparan dan adil. Namun, banyak dari kebijakan pemerintah daerah yang mendapat sorotan karena dianggap kurang transparan. Misalnya rekrutmen. Proses rekrutmen sering didasarkan atas patronage politik bukan atas dasar kapasitas dan kepemimpinan. Akibatnya tidak jarang kepemimpinan orang yang memegang jabatan mendapat resistensi dari masyarakat. Karena yang memegang jabatan bukanlah orang yang memiliki kecakapan dan kemampuan yang diperlukan untuk jabatan tersebut.
Tindakan-tindakan semacam ini selain merugikan pemerintah juga akan melahirkan pemimpin dan pejabat yang tidak berkwalitas. Hal ini akan mudah menimbulkan KKN serta penyalahgunaan kekuasaan dan jabatan. Krisis multi dimensi kekinian merupakan akibat nyata dari tindakan KKN tersebut dan sulit diberantas karena merata di berbagai bidang kehidupan.
KKN tidak saja terjadi di daerah, tetapi juga menggurita di pemerintahan pusat. Ini terjadi karena pemimpin daerah (gubernur/walikota/bupati) meniru prilaku atasannya. Demikian juga pejabat di bawahnya meniru prilaku atasannya.
Harapan untuk penghapusan dan pemberantasan praktek KKN dapat terpenuhi jika ada komitmen yang jelas dan nyata dari para aparatur penyelenggara negara, bukan hanya tugas dan tanggungjawab KPK semata, juga dibutuhkan partisipasi masyarakat dalam memantau dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Saatnya seluruh lapisan dan segenap komponen masyarakat Sultra berperan aktif dalam mewujudkan pemerintahan baik dan bersih dengan berpartisipasi aktif dalam mengawasi dan memantau penyelengaraan roda pemerintahan daerah.