top of page

PEMILUKADA LANGSUNG YANG DEMOKRATIS


Pilkada langsung adalah pemberian suara oleh rakyat melalui pencoblosan tanda gambar untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah. Makna hak pilih adalah hak setiap warga negara untuk mengikuti Pemilukada atau mencoblos tanda gambar dalam pemungutan suara. Fungsi pemilukada adalah mengatur prosedur seseorang untuk dipilih menjadi kepala pemerintahan daerah.


Ada beberapa tujuan Pemilukada, yaitu :


  1. Sebagai mekanisme untuk menyeleksi para pemimpin pemerintahan dan alternatif kebijakan umum.

  2. Mekanisme untuk memindahkan konflik kepentingan dari masyarakat kepada partai politik sehingga integrasi masyarakat tetap terjamin.

  3. Sarana memobilisasikan atau menggalang dukungan rakyat terhadap negara dan pemerintahan dengan jalan ikut serta dalam proses politik.


Syarat-syarat Pemilu yang Demokratis adalah :

  1. Ada pengakuan terhadap hak pilih universal. Semua warga negara, tanpa pengecualian yang bersifar politis dan ideologis, diberi hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilukada.

  2. Ada keleluasaan untuk membentuk “tempat penampungan” bagi pluralitas aspirasi masyarakat pemilih. Masyarakat memiliki alternatif pilihan saluran aspirasi politik yang leluasa. Pembatasan jumlah kontestan yang hanya mempertimbangkan alasan yuridis – formal dengan menafikan perkembangan real aspirasi masyarakat – adalah sebuah penyelewengan dari prinsip ini.

  3. Tersedia mekanisme rekrutmen politik bagi calon-calon pemimpin daerah yang demokratis. Harus ada sebuah mekanisme pemilihan calon yang tidak top down (diturunkan oleh elite partai dan penguasa, dari atas), melainkan bottom up (berdasarkan inisiatif mandiri dan aspirasi dari bawah).

Praktek dropping “pemilihan calon” yang berjalan di Indonesia selama ini adalah sebuah kekeliruan. Seusai pemilihan di tingkat internal partai, seyogiyanya tidak ada mekanisme eksternal – partai yang dapat membatalkan – keputusan demokratis yang telah dibuat di dalam partai. Pemerintah, misalnya, selayaknya tidak diberikan kekuasaan birokratis untuk melakukan seleksi akhir atas nama calon yang mewakili rakyat yang diajukan partai.

  1. Ada kebebasan bagi pemilih untuk mendiskusikan dan menentukan pilihan. Masyarakat pemilih – pada semua lapisan – kurang diberi keleluasaan untuk tahu figur-figur yang harus mereka piliih, seberapa dekat aspirasi politik sang calon itu dengan aspirasi politik mereka, dan mendiskusikan semua itu secara demokratis. Tentu saja, keleluasaan-keleluasaan itu harus dilengkapi dengan keleluasaan lain : kekuasaan menentukan pilihan. Tanpa keleluasaan-keleluasaan tersebut sebuah prosesi pemilukada dapat menjebak masyarakat pemilih untuk “membeli kucing dalam karung”. Bahkan, potensial mengubah pemilu sebagai sebuah “pesta demokrasi” menjadi “pesta mobilisasi”.

  2. Ada KPUD, PANWASLU atau panitia pemilihan yang yang harus independen dan profesional dalam menjalankan tugas. Sebuah pemilukada yang sehat membutuhkan sebuah komite yang tidak memihak, komite yang tidak berpretensi untuk merekayasa akhir pemilukada.

  3. Ada keleluasaan bagi setiap calon - kontestan untuk berkompetisi secara sehat. Peluang kompetisi ini tentu saja mesti diberikan mulai dari prolog sebuah pemilukada (penggalangan massa serta pemassalan ideologi dan program partai), dalam tahap rekrutmen dan penyeleksian calon, hingga ke tahap kampanye dan tahap-tahap berikutnya.

  4. Penghitungan suara yang jujur. Adalah percuma memenuhi semua persyaratan di atas, manakala pada akhirnya tidak ada penghitungan suara yang jujur – dalam arti faktual dan transparan.

  5. Netralitas birokrasi (PNS/ASN). Prosesi pemilukada tidak bisa melepaskan diri dari peran birokrasi. Bagaimanapun, manajemen pemilukada adalah sebuah kerja birokrasi. Dalam konteks ini, pemilu demokratis – kompetitif membutuhkan birokrasi yang netral, tidak memihak, dan tidak menjadi perpanjangan tangan salah satu calon dan atau kekuatan politik yang ikut bertarung dalam pemilukada.

Semoga Pilgub Sultra 2018 terlaksana dengan baik, melahirkan pemimpin Sultra yang berkualitas sesuai harapan seluruh masyarakat.

 

Sulawesi Tenggara, Indonesia

  • Facebook
  • Twitter
  • LinkedIn

©2017 by Sultra Bersatu

bottom of page